Medan (Analisa)
Setelah didesak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli orangutan akhirnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut berhasil menyita seekor bayi orangutan Sumatera dari sebuah rumah di Kompleks Taman Setia Budi Indah, Blok QQ No. 20 Medan, Kamis (29/10). Penyitaan ini merupakan upaya yang kedua kali dilakukan setelah pada upaya pertama Selasa lalu (26/10) gagal dilakukan.
Penyitaan orangutan yang dimiliki Iskandar juga sempat berlangsung tegang setelah pemilik rumah merasa keberatan dengan kehadiran puluhan wartawan yang sengaja meliput proses penyitaan. Penyitaan orangutan ini menurut Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) Panut Hadisiswoyo harus dilakukan karena ini diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati.
"Orangutan Sumatera merupakan satu dari sekian banyak satwa langka yang dilindungi jadi proses penyitaan mutlak dilakukan,” ujar Panut yang juga merupakan Direktur Orangutan Informatioan Centre (OIC). Selain melakukan penyitaan, pihak lembaga yang peduli terhadap konservasi orangutan Sumatera juga berharap agar kasus ini dibawa ke jalur hukum sehingga menimbulkan efek jera.
"Masyarakat sering kali tetap bandel memelihara orangutan Sumatera meski tahu ini melanggar hukum. Oleh karena itu, membawa kasus ini ke jalur hukum diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” imbuh Panut.
Panut berharap BBKSDA Sumatera Utara menepati janjinya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan pihaknya menurut Panut akan tetap mengawasi proses ini. Bayi orangutan sumatera yang oleh pemiliknya diberi nama Willy itu akhirnya dititipkan BBKSDA ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera milik YEL-SOCP di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Menindak Tegas
Sebelumnya, sejumlah LSM seperti Orangutan Information Centre (OIC) mendesak BBKSDA Sumut dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara bahkan mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi seperti orangutan.
“Dalam Pasal 40 disebutkan pula bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Panut Hadisiswoyo kepada wartawan.
Dia sebelumnya juga sangat menyesalkan ketidaktegasan BBKSDA Sumut yang gagal menyita bayi orangutan tersebut pada langkah pertama yang dilakukan dengan alasan pemiliknya menunggu suaminya pulang. (maf)
sumber: www.analisadaily.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar