Kamis, 13 Januari 2011
Roadshow PNPM-LMP di Aceh Selatan
Kamis, 09 Desember 2010
ASUS Foundation Tambah Tujuh Digital Opportunity Center
Rabu, 1 Desember 2010 | 00:04 WIB
Serah terima simbolis bantuan Asus Foundation untuk Digital Opportunity Center
"Kami merasa terhormat bisa membantu lembaga non-profit dalam kegiatan yang mulia ini. Mereka adalah pahlawan yang sebenarnya, dengan mencoba meningkatkan kehidupan masyarakat, dan kami berharap dapat memberikan kesempatan lebih untuk belajar secara elektronik bagi semua orang di wilayah ini," kata Ivy Lee, Chief Operation Officer dari ASUS Foundation dalam siaran persnya, Selasa (30/11/2010).
Jumat, 19 November 2010
SMP Negeri 7 Medan Mendapatkan Penyuluhan tentang Global Warming


Dalam kesempatan ini Layton juga memperkenalkan diri kepada siswa/i yang hadir dan menyatakan rasa bangganya kepada siswa/i yang tergabung dalam Komunitas Hijau serta sangat mendukung adanya kelompok ini. Pesan yang disampaikan oleh Layton kepada siswa/i yaitu untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan alam dan lingkungan di bumi ini karena bumi adalah tempat tinggal kita bersama. Rangkaian kegiatan school visit yang dilakukan bersama siswa/i Komunitas Hijau SMP Negeri 7 Medan antara lain: pemutaran film lingkungan berjudul "Home Sweet Home", penyampaian materi tentang global warming disertai diskusi interaktif, dan pemutaran film berjudul " Ozzy si Ozon" serta dibukanya perpustakaan keliling untuk siswa/i yang tidak bisa ikut bergabung di ruangan untuk mengikuti kegiatan school visit.

"Saat ini bumi kita telah rusak karena berbagai aktivitas manusia seperti polusi yang disebabkan asap pabrik maupun kendaraan bermotor serta penggunaan energi yang boros. Harapan kita semua di masa yang akan datang bumi tidak semakin rusak tapi bisa bisa menjadi tempat tinggal yang nyaman", demikian pendapat Nadira salah seorang anggota Komunitas Hijau setelah menonton film yang ditayangkan. Dimas juga menyampaikan bahwa kita semua dapat menyelamatkan bumi jika kita mau sadar dan peduli seperti menanam pohon untuk mengurangi polusi dan menghambat laju pemanasan global. Tim YOSL - OIC berharap kepada adik-adik Komunitas Hijau dapat menerapkan perilaku ramah lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Selasa, 09 November 2010
KEMSA (Kemah Bersama) Komunitas Hijau SMP Negeri 7 Medan

KEMSA ini merupakan kegiatan kemah pertama yang diikuti oleh Komunitas Hijau SMP Negeri 7 Medan yang diikuti sebanyak 31 siswa sekaligus momen untuk melantik anggota Komunitas Hijau yang baru saja terbentuk. Selama mengikuti kegiatan kemah, Komunitas Hijau SMP Negeri 7 Medan didampingi oleh Tim dari YOSL - OIC (Yayasan Orangutan Sumatera Lestari - Orangutan Information Centre) yang memberikan materi-materi tentang konservasi alam dan pelestarian lingkungan hidup. Pada malam hari siswa mendapatkan materi dan menyaksikan pemutaran film lingkungan dari Tim OIC. Materi yang disampaikan antara lain Pengenalan Tentang Kawasan Hutan dan Manfaat Pohon sedangkan film yang ditayangkan adalah Leuser Sumber Kehidupan. Materi-materi lain disampaikan dalam bentuk games konservasi antara lain warna-warni hutan, detektif hutan, penebang pohon, dan sebagainya.

Semoga dengan terbentuknya Komunitas Hijau di SMP Negeri 7 Medan dapat mendorong generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungannya. Tim OIC juga berharap anggota Komunitas Hijau dapat lebih mandiri dalam segala hal. Tidak hanya kesadaran yang diperlukan dalam menyelamatkan alam dan lingkungan tetapi juga kepedulian untuk berbuat.
Selamat atas terbentuknya Komunitas Hijau SMP Negeri 7 Medan. Selamat berjuang adik-adik Komunitas Hijau untuk melestarikan alam dan lingkungan. Lakukan dari hal yang kecil, lakukan mulai dari sekarang, lakukan dari diri sendiri.
Senin, 01 November 2010
Bayi Orangutan Akhirnya Berhasil Disita
Setelah didesak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli orangutan akhirnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut berhasil menyita seekor bayi orangutan Sumatera dari sebuah rumah di Kompleks Taman Setia Budi Indah, Blok QQ No. 20 Medan, Kamis (29/10). Penyitaan ini merupakan upaya yang kedua kali dilakukan setelah pada upaya pertama Selasa lalu (26/10) gagal dilakukan.
Penyitaan orangutan yang dimiliki Iskandar juga sempat berlangsung tegang setelah pemilik rumah merasa keberatan dengan kehadiran puluhan wartawan yang sengaja meliput proses penyitaan. Penyitaan orangutan ini menurut Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) Panut Hadisiswoyo harus dilakukan karena ini diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati.
"Orangutan Sumatera merupakan satu dari sekian banyak satwa langka yang dilindungi jadi proses penyitaan mutlak dilakukan,” ujar Panut yang juga merupakan Direktur Orangutan Informatioan Centre (OIC). Selain melakukan penyitaan, pihak lembaga yang peduli terhadap konservasi orangutan Sumatera juga berharap agar kasus ini dibawa ke jalur hukum sehingga menimbulkan efek jera.
"Masyarakat sering kali tetap bandel memelihara orangutan Sumatera meski tahu ini melanggar hukum. Oleh karena itu, membawa kasus ini ke jalur hukum diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” imbuh Panut.
Panut berharap BBKSDA Sumatera Utara menepati janjinya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan pihaknya menurut Panut akan tetap mengawasi proses ini. Bayi orangutan sumatera yang oleh pemiliknya diberi nama Willy itu akhirnya dititipkan BBKSDA ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera milik YEL-SOCP di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Menindak Tegas
Sebelumnya, sejumlah LSM seperti Orangutan Information Centre (OIC) mendesak BBKSDA Sumut dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara bahkan mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi seperti orangutan.
“Dalam Pasal 40 disebutkan pula bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Panut Hadisiswoyo kepada wartawan.
Dia sebelumnya juga sangat menyesalkan ketidaktegasan BBKSDA Sumut yang gagal menyita bayi orangutan tersebut pada langkah pertama yang dilakukan dengan alasan pemiliknya menunggu suaminya pulang. (maf)
sumber: www.analisadaily.com
Rabu, 27 Oktober 2010
BKSDA Gagal Eksekusi Orangutan
| Written by Redaksi Web |
| Wednesday, 27 October 2010 06:26 |
| Demi kesenangan pribadi, seorang warga sipil yang tinggal di Komplek Setia Budi Blok QQ No. 20 Medan nekat memelihara satwa dilindungi. Secara illegal, orangutan dibeli dari seorang warga di Sunggal seharga Rp 2 juta. Ironisnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut gagal mengeksekusinya. Aksi memelihara hewan liar yang dalam bahasa latinnya bernama Pongo abelii itu semula telah terendus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang tinggal di komplek elit Setia Budi Medan. "Pengintaian dilakukan hingga akhirnya akan dieksekusi. Namun gagal, karena pemilik rumah tidak bersedia bila hewan peliharaannya dibawa," kata Direktur Orangutan Information Center (OIC) Panut Hadisiswoyo yang ikut dalam tim BKSDA Sumut, Selasa (26/10). Sejak pukul 15.00 WIB tim pengeksekusi satwa liar BKSDA sudah berada di lokasi dibantu Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Orangutan Information Center (OIC). Ketegangan sempat terjadi, antara petugas dengan pemilik rumah yang ngotot ingin mempertahankan orangutan. Tampak petugas Polsek Sunggal bersama pihak pengamanan (security) komplek berjaga-jaga di lokasi untuk mengamankan, karena eksekusi berupaya dilakukan secara paksa yang akhirnya batal. "Jangan kalian ambil ya, awas! Suami saya masih di luar kota, kalau mau tunggu dia," teriak seorang wanita pemilik rumah. Menurutnya, suaminya Iskandar masih berada di Jakarta dan baru kembali Sabtu (29/10). Anak pertama Iskandar, Satria (12) yang ditanyai perihal keberadaan orangutan tersebut, mengaku hewan peliharaan tersebut dibeli ayahnya seharga Rp 2 juta sebulan lalu dari seorang warga Sunggal yang tidak diketahui namanya. "Orangutan itu dari Kalimantan !" sebutnya. Direktur Orangutan Information Center (OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, kepemilikan orangutan secara illegal menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam maka pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. Lebih lanjut Panut mengatakan, saat ini kondisi fisik orangutan itu sendiri sangat memprihatinkan, hal itu terlihat dari perutnya yang membuncit. "Orangutan itu secara alami kan tinggal di hutan, tentu bila dirumahkan seperti ini akan mengganggu perkembangannya," sebutnya yang menduga bahwa orangutan itu sudah lama dipelihara manusia, hal itu tampak dari interaksi saat melihat manusia tidak takut.
sumber: www.harian-global.com |
