Tampilkan postingan dengan label orangutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label orangutan. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 November 2010

Bayi Orangutan Akhirnya Berhasil Disita

Medan (Analisa)

Setelah didesak sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli orangutan akhirnya Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut berhasil menyita seekor bayi orangutan Sumatera dari sebuah rumah di Kompleks Taman Setia Budi Indah, Blok QQ No. 20 Medan, Kamis (29/10). Penyitaan ini merupakan upaya yang kedua kali dilakukan setelah pada upaya pertama Selasa lalu (26/10) gagal dilakukan.

Penyitaan orangutan yang dimiliki Iskandar juga sempat berlangsung tegang setelah pemilik rumah merasa keberatan dengan kehadiran puluhan wartawan yang sengaja meliput proses penyitaan. Penyitaan orangutan ini menurut Ketua Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) Panut Hadisiswoyo harus dilakukan karena ini diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang keanekaragaman hayati.

"Orangutan Sumatera merupakan satu dari sekian banyak satwa langka yang dilindungi jadi proses penyitaan mutlak dilakukan,” ujar Panut yang juga merupakan Direktur Orangutan Informatioan Centre (OIC). Selain melakukan penyitaan, pihak lembaga yang peduli terhadap konservasi orangutan Sumatera juga berharap agar kasus ini dibawa ke jalur hukum sehingga menimbulkan efek jera.

"Masyarakat sering kali tetap bandel memelihara orangutan Sumatera meski tahu ini melanggar hukum. Oleh karena itu, membawa kasus ini ke jalur hukum diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” imbuh Panut.

Panut berharap BBKSDA Sumatera Utara menepati janjinya untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan pihaknya menurut Panut akan tetap mengawasi proses ini. Bayi orangutan sumatera yang oleh pemiliknya diberi nama Willy itu akhirnya dititipkan BBKSDA ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera milik YEL-SOCP di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.


Menindak Tegas

Sebelumnya, sejumlah LSM seperti Orangutan Information Centre (OIC) mendesak BBKSDA Sumut dan kepolisian untuk menindak tegas pelanggaran hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 tentang dilarang menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memelihara bahkan mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi seperti orangutan.

“Dalam Pasal 40 disebutkan pula bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Panut Hadisiswoyo kepada wartawan.

Dia sebelumnya juga sangat menyesalkan ketidaktegasan BBKSDA Sumut yang gagal menyita bayi orangutan tersebut pada langkah pertama yang dilakukan dengan alasan pemiliknya menunggu suaminya pulang. (maf)

sumber: www.analisadaily.com

Rabu, 27 Oktober 2010

BKSDA Gagal Eksekusi Orangutan

Written by Redaksi Web
Wednesday, 27 October 2010 06:26

Demi kesenangan pribadi, seorang warga sipil yang tinggal di Komplek Setia Budi Blok QQ No. 20 Medan nekat memelihara satwa dilindungi. Secara illegal, orangutan dibeli dari seorang warga di Sunggal seharga Rp 2 juta. Ironisnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut gagal mengeksekusinya.

Aksi memelihara hewan liar yang dalam bahasa latinnya bernama Pongo abelii itu semula telah terendus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang tinggal di komplek elit Setia Budi Medan.

"Pengintaian dilakukan hingga akhirnya akan dieksekusi. Namun gagal, karena pemilik rumah tidak bersedia bila hewan peliharaannya dibawa," kata Direktur Orangutan Information Center (OIC) Panut Hadisiswoyo yang ikut dalam tim BKSDA Sumut, Selasa (26/10).

Sejak pukul 15.00 WIB tim pengeksekusi satwa liar BKSDA sudah berada di lokasi dibantu Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Orangutan Information Center (OIC). Ketegangan sempat terjadi, antara petugas dengan pemilik rumah yang ngotot ingin mempertahankan orangutan.

Tampak petugas Polsek Sunggal bersama pihak pengamanan (security) komplek berjaga-jaga di lokasi untuk mengamankan, karena eksekusi berupaya dilakukan secara paksa yang akhirnya batal.

"Jangan kalian ambil ya, awas! Suami saya masih di luar kota, kalau mau tunggu dia," teriak seorang wanita pemilik rumah. Menurutnya, suaminya Iskandar masih berada di Jakarta dan baru kembali Sabtu (29/10).

Anak pertama Iskandar, Satria (12) yang ditanyai perihal keberadaan orangutan tersebut, mengaku hewan peliharaan tersebut dibeli ayahnya seharga Rp 2 juta sebulan lalu dari seorang warga Sunggal yang tidak diketahui namanya. "Orangutan itu dari Kalimantan !" sebutnya.

Direktur Orangutan Information Center (OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, kepemilikan orangutan secara illegal menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam maka pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut Panut mengatakan, saat ini kondisi fisik orangutan itu sendiri sangat memprihatinkan, hal itu terlihat dari perutnya yang membuncit.

"Orangutan itu secara alami kan tinggal di hutan, tentu bila dirumahkan seperti ini akan mengganggu perkembangannya," sebutnya yang menduga bahwa orangutan itu sudah lama dipelihara manusia, hal itu tampak dari interaksi saat melihat manusia tidak takut.


YUNI-QODRAT-BAMBANG | GLOBAL | MEDAN

sumber: www.harian-global.com