Tampilkan postingan dengan label BKSDA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BKSDA. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2010

Orangutan di Rumah Sekda Langkat Disita Petugas

Jumat, 03/12/2010 23:15 WIB
Khairul Ikhwan - detikNews


Medan - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengambil seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) dari rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Surya Djahisa, Jumat (3/12/2010). Pengambilan itu dilakukan setelah orangutan sempat dipelihara beberapa lama di rumah tersebut.

Surya Djahisa langsung menyerahkan orangutan tersebut kepada tim BBKSDA yang datang ke kediamannya yang berada di Stabat, ibukota Langkat. Kepada wartawan dan petugas dari BBKSDA, Surya Djahisa menyebutkan, orangutan sumatera berjenis kelamin betina itu dia peroleh dari salah seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum Langkat. Pegawai yang ia lupa namanya itu, menurut Surya, sempat meminta uang sebesar Rp 5 juta.

Tetapi Surya Djahisa mengaku tidak memenuhi permintaan uang tersebut, dengan alasan orangutan itu bukan untuk diperjualbelikan. Surya menyebutkan sedari awal ia menerima orangutan tersebut, ia sudah memberitahukannya ke pihak Balai Besar Taman nasinal Gunung Leuser (BBTNGL). Tetapi ia meminta waktu untuk merawat karena orangutan tersebut kondisinya tidak sehat.

"Dari sejak awal saya sudah mau menyerahkannya ke pihak Balai TNGL, tetapi karena kondisinya sakit, saya minta diberi waktu untuk merawatnya," ujar Surya.

Lebih lanjut Surya menyebutkan, untuk menyembuhkan orangutan yang diperkirakan berumur dua tahun itu, ia memanggil dokter hewan untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, bayi orangutan tersebut berangsur sehat, meski hanya mau makan nasi dan minum susu.

Surya menyatakan, ia bersedia merawat orangutan tersebut karena ia penyayang binatang. Karena itu, selama dirawat di areal perladangan miliknya yang dibentuk seperti kebun binatang mini di daerah Petumbukan, Langkat, ia berusaha menyediakan kandang yang sesuai dengan habitat orangutan.

Selain sempat memelihara orangutan, Surya Djahisa juga memelihara sejumlah satwa seperti kuda, rusa dan berbagai jenis burung di ladangnya. Sementara di rumah pribadinya, Surya juga memelihara berbagai jenis burung, salah satunya burung beo yang sudah pintar berbicara.

Orangutan sumatera itu kemudian dititipkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara ke Pusat Karantina Orangutan Sumatera yang dikelola Sumatran Orangutan Conservation Programme (SOCP) – Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) yang terletak di Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Bagi SOCP-YEL, orangutan ini merupakan orangutan sumatera ke 200 yang diterima SOCP-YEL sejak tahun 2000 lalu.

(rul/mad)

sumber berita: www.detiknews.com
sumber video: http://tv.liputan6.com

Rabu, 27 Oktober 2010

BKSDA Gagal Eksekusi Orangutan

Written by Redaksi Web
Wednesday, 27 October 2010 06:26

Demi kesenangan pribadi, seorang warga sipil yang tinggal di Komplek Setia Budi Blok QQ No. 20 Medan nekat memelihara satwa dilindungi. Secara illegal, orangutan dibeli dari seorang warga di Sunggal seharga Rp 2 juta. Ironisnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut gagal mengeksekusinya.

Aksi memelihara hewan liar yang dalam bahasa latinnya bernama Pongo abelii itu semula telah terendus tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, setelah memperoleh informasi dari masyarakat sekitar yang tinggal di komplek elit Setia Budi Medan.

"Pengintaian dilakukan hingga akhirnya akan dieksekusi. Namun gagal, karena pemilik rumah tidak bersedia bila hewan peliharaannya dibawa," kata Direktur Orangutan Information Center (OIC) Panut Hadisiswoyo yang ikut dalam tim BKSDA Sumut, Selasa (26/10).

Sejak pukul 15.00 WIB tim pengeksekusi satwa liar BKSDA sudah berada di lokasi dibantu Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Orangutan Information Center (OIC). Ketegangan sempat terjadi, antara petugas dengan pemilik rumah yang ngotot ingin mempertahankan orangutan.

Tampak petugas Polsek Sunggal bersama pihak pengamanan (security) komplek berjaga-jaga di lokasi untuk mengamankan, karena eksekusi berupaya dilakukan secara paksa yang akhirnya batal.

"Jangan kalian ambil ya, awas! Suami saya masih di luar kota, kalau mau tunggu dia," teriak seorang wanita pemilik rumah. Menurutnya, suaminya Iskandar masih berada di Jakarta dan baru kembali Sabtu (29/10).

Anak pertama Iskandar, Satria (12) yang ditanyai perihal keberadaan orangutan tersebut, mengaku hewan peliharaan tersebut dibeli ayahnya seharga Rp 2 juta sebulan lalu dari seorang warga Sunggal yang tidak diketahui namanya. "Orangutan itu dari Kalimantan !" sebutnya.

Direktur Orangutan Information Center (OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, kepemilikan orangutan secara illegal menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam maka pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Lebih lanjut Panut mengatakan, saat ini kondisi fisik orangutan itu sendiri sangat memprihatinkan, hal itu terlihat dari perutnya yang membuncit.

"Orangutan itu secara alami kan tinggal di hutan, tentu bila dirumahkan seperti ini akan mengganggu perkembangannya," sebutnya yang menduga bahwa orangutan itu sudah lama dipelihara manusia, hal itu tampak dari interaksi saat melihat manusia tidak takut.


YUNI-QODRAT-BAMBANG | GLOBAL | MEDAN

sumber: www.harian-global.com